KorupsiWatch - "Mardinas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan
dinas fiktif di DPRD Pesisir Selatan. Tadi pagi yang bersangkutan datang
menghadap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres untuk menjalani
pemeriksaan," ujar Wakapolres Pesisir Selatan Komisaris Polisi Dwi
Harsono di Painan, Jumat (25/01).
Mardinas datang ke Mapolres
menaiki mobil dinas dengan nomor polisi BA 2 G didampingi beberapa orang
staf Sekretariat DPRD setempat dan satu orang ajudannya.
Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Unit Tipikor Polres setempat.
Wakapolres
sendiri mengaku belum dapat memastikan apakah Mardinas N Syair akan
langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan itu. "Semua itu tentu
sangat tergantung dari hasil penyidikan nanti," ujar dia.
Mardinas
sendiri sudah tiga kali diperiksa dalam kasus tersebut. Namun berbeda
dengan pemeriksaan sebelumnya, politisi Partai Demokrat itu kali ini
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif
tersebut.
Sebelumnya dalam kasus yang sama Polres juga telah
menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris DPRD Rahmad Realson dan
Bendahara DPRD Afriyati Belinda.
Sempat ditahan beberapa bulan,
kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8
miliar itu mendapatkan penangguhan penahanan. [ant]
Ketua DPRD Pansel Tersangka Kasus Korupsi
0 comments
Write Down Your Responses