KorupsiWatch - "Mardinas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Pesisir Selatan. Tadi pagi yang bersangkutan datang menghadap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres untuk menjalani pemeriksaan," ujar Wakapolres Pesisir Selatan Komisaris Polisi Dwi Harsono di Painan, Jumat (25/01).
Mardinas datang ke Mapolres menaiki mobil dinas dengan nomor polisi BA 2 G didampingi beberapa orang staf Sekretariat DPRD setempat dan satu orang ajudannya.
Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Unit Tipikor Polres setempat.
Wakapolres sendiri mengaku belum dapat memastikan apakah Mardinas N Syair akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan itu. "Semua itu tentu sangat tergantung dari hasil penyidikan nanti," ujar dia.
Mardinas sendiri sudah tiga kali diperiksa dalam kasus tersebut. Namun berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, politisi Partai Demokrat itu kali ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut.
Sebelumnya dalam kasus yang sama Polres juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris DPRD Rahmad Realson dan Bendahara DPRD Afriyati Belinda.
Sempat ditahan beberapa bulan, kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar itu mendapatkan penangguhan penahanan. [ant]

KorupsiWatch - Adik Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menyebut partai politik,
anggota DPR dan eksekutif terlibat dalam kasus korupsi proyek
pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hamabalang, Bogor, Jawa
Barat. Rizal menegaskan, hal itu diketahui berdasarkan hasil
penelusurannya dan Tim Elang Hitam.
Menurut Rizal, dalam
penentuan dana senilai Rp2,5 triliun, hak budgeting dipegang DPR dan
dicairkan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Agus
Martowardojo. Dalam anggaran yang akhirnya dicairkan Menkeu tersebut,
diduga juga ada campur tangan Ketua Fraksi partai penguasa di DPR pada
2010 lalu.
"Di DPR Fraksi partai penguasa itu adalah Partai
Demokrat dan pada saat kasus Hambalang 2010 siapa ketua Fraksi Partai
Demokrat dan juga anggota Komisi X DPR?," kata Rizal kepada wartawan, di
kantor Freedom Institute, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat,
Jumat (21/12/2012).
Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan
audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau kontrak tahun
jamak dalam pencairan dana Hambalang telah melanggar peraturan
perundangan.
"Dana tersebut dicairkan Menteri Keuangan Agus
Martowardojo dan Anny selaku Direktur Jenderal Anggaran 2010 dan saat
ini menjabat sebagai wakil menkeu," ujarnya.
Dalam kasus
Hambalang, sambung dia, pembebasan tanah yang bertahun-tahun tidak
selesai tiba-tiba saja dalam setahun tanah tersebut dapat selesai. Ini
disebabkan karena mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) punya
hubungan dekat dengan Anny.
"Itulah sebabnya bukan wafid dan
timnya yang ambil sertifikat, tapi Ignatius Mulyono yang sudah ngaku ada
perintah lagsung dari oknum di Demokrat," tuturnya.
Untuk
diketahui, pada tahun 2010 lalu Ketua Fraksi Demokrat dijabat oleh Anas
Urbaningrum yang juga saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X. Nama
Anas sendiri juga disinggung oleh Nazaruddin sebagai salah satu penerima
aliran dana Hambalang. (trk)

KorupsiWatch - Nah
lembaga independen sebagai pengamat korupsi di Indonesia, alias
Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan nama-nama anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta
menteri yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2012. Tercatat sedikitnya
ada 24 politisi yang terjerat kasus korupsi.
"Mayoritas
adalah anggota DPR dan DPRD yang terjerat korupsi 2012," ujar peneliti
Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi dalam Outlook Korupsi Politik
2013 di Warung Daun, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Menurutnya,
kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi (14 kader). Di
posisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader dan disusul PAN dengan
PDIP dengan delapan kadernya.
Berikut nama-nama politisi itu
1. Izederik Emir Moeis, Anggota DPR Fraksi PDIP periode 1999-2004, 2004-2009.
2. Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah, PDIP.
3. Riza Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, PAN.
4. Iqbal Wibisono, Mantan Anggota DPRD Jawa Tengah, Golkar.
5. Yohanes Eluay, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Golkar.
6. Zulklifi Shomad, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, PKB.
7. Yurikus Dimang, Wakil Ketua I DPRD, Golkar.
8. Jambran Kurniawan, Wakil Ketua DPRD, PPP.
9. Aries Marcorius Narang, Ketua DPRD Palangkaraya, PDIP.
10. Sukarni Joyo, Anggota DPRD Kutai Timur, PDIP.
11. Andi Irsan Idris Galigo, Anak Bupati Bone/Anggota DPRD Bone, Golkar.
12. Angelina Sondakh, Anggota DPR, Demokrat.
13. H. Zahri, Swasta, Direktur PT Langgam Sentosa, Ketua DPRD Pelalawan, Golkar.
14. Muhammad Faizal Aswan, Anggota DPRD Riau, Golkar.
15. M. Dunir, Anggota DPRD Riau, PKB.
16. Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau, PAN.
17. E. Suminto Adi, Mantan Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim, Anggota DPRD Mojokerto, PAN.
18. Wisnu Wardhana, Ketua DPRD Surabaya, Demokrat.
19. Zulkarnaen Djabar, Anggota Banggar, Anggota Komisi VII, Golkar.
20. Afit Rumagesan, Ketua DPRD Fakfak, tidak terindentifikasi.
21. Sumartono, Anggota DPRD Semarang, Gerindra.
22. Agung Purno Sarjono, Anggota DPRD Semarang, PAN.
23. Andi Alfian Malaranggeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, Demokrat
24. M. Nazaruddin, Anggota DPR, Demokrat.(Mut)
KorupsiWatch - Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edius Manan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/1/2013).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Riza terbukti bersalah melakukan korupsi yakni memotong dana bansos keagamaan untuk 18 musala dan mesjid di Kabupaten Magelang.
“Perbuatan terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu menuntut dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Edius.
Dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp127 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Edius.
Menurut JPU, Riza melakukan pemotongan dana bansos 18 mesjid dan musala, di beberapa kecamatan di Kebupaten Magelang antara 60% sampai 70%.
Dana bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam APBD 2008 yang seharusnya diterima takmir mesjid dan musala Rp100 juta hanya menerima Rp30 juta sampai Rp40 juta.
Mesjid dan musala yang dipotong dananya itu antara lain, Al-Hikmah Windusari, Al-Karomah Windusari, Al-Amin Muntilan, Istiqomah Secang, Al-Muttaqin Srumbung. Pemotongan dana itu, dilakukan oleh Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso atas perintah terdakwa, setelah bansos cair. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,152 miliar.
”Terdakwa melalui Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso telah mengembalikan mengembalikan Rp1,025 miliar dan masih kurang Rp127 juta,” ujar JPU.
Mendengar tuntutan JPU ini, Riza hanya menggelengkan kepala. Saat ditanya wartawan seusai sidang, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak berkomentar. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan, sambil terus berjalan meninggalkan ruang persidangan diikuti isterinya yang tampak mengeluarkan air mata.
Sedang Henry Widjanarko, pengacara Riza menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU pada persidangan mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan pada Kamis pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Riza terbukti bersalah melakukan korupsi yakni memotong dana bansos keagamaan untuk 18 musala dan mesjid di Kabupaten Magelang.
“Perbuatan terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu menuntut dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Edius.
Dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp127 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Edius.
Menurut JPU, Riza melakukan pemotongan dana bansos 18 mesjid dan musala, di beberapa kecamatan di Kebupaten Magelang antara 60% sampai 70%.
Dana bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam APBD 2008 yang seharusnya diterima takmir mesjid dan musala Rp100 juta hanya menerima Rp30 juta sampai Rp40 juta.
Mesjid dan musala yang dipotong dananya itu antara lain, Al-Hikmah Windusari, Al-Karomah Windusari, Al-Amin Muntilan, Istiqomah Secang, Al-Muttaqin Srumbung. Pemotongan dana itu, dilakukan oleh Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso atas perintah terdakwa, setelah bansos cair. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,152 miliar.
”Terdakwa melalui Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso telah mengembalikan mengembalikan Rp1,025 miliar dan masih kurang Rp127 juta,” ujar JPU.
Mendengar tuntutan JPU ini, Riza hanya menggelengkan kepala. Saat ditanya wartawan seusai sidang, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak berkomentar. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan, sambil terus berjalan meninggalkan ruang persidangan diikuti isterinya yang tampak mengeluarkan air mata.
Sedang Henry Widjanarko, pengacara Riza menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU pada persidangan mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan pada Kamis pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

