Angie Bisa Diperberat : Perkara Kasasi Nazaruddin Dapat Jadi Yurisprudensi

http://www.rimanews.com/sites/default/files/imagecache/article/angie_13.jpg
KorupsiWatch - Terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, seharusnya bisa bernasib serupa dengan mantan kolega satu partainya, Muhammad Nazaruddin.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.


MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Ketua Majelis Kasasi MA untuk perkara Nazaruddin, Artidjo Alkostar, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Huruf b UU Tipikor sesuai dakwaan pertama jaksa.

Mirip dengan kasus Nazaruddin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Angelina alias Angie melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Angie pun divonis 4 tahun 6 bulan penjara atau kurang 6 bulan dari ancaman hukuman maksimal Pasal 11 yang mencapai 5 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan banding terhadap vonis Angie. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan MA terhadap Nazaruddin menambah keyakinan KPK bahwa rumusan tuntutan yang menjadi dasar dalam kasus Angie punya dasar legitimasi yang kuat. ”Insya Allah di pengadilan tinggi akan diakomodasi,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (24/1).

”Putusan itu akan meningkatkan keyakinan dan moralitas penindakan di KPK karena konstruksi dan argumen hukumnya diakomodasi benteng terakhir penegak keadilan,” lanjutnya.

Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK lain, mengatakan, Pasal 12 Huruf b yang diterapkan MA sudah sesuai dengan peran aktif Nazaruddin. ”Semoga putusan MA (untuk perkara Nazaruddin) menjadi yurisprudensi permanen,” ujarnya.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menyatakan, putusan MA terhadap vonis Nazaruddin secara tak langsung menjadi koreksi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perkara Angie.

Ketua KPK Abraham Samad menilai putusan MA itu adil. ”Itulah yang kita inginkan untuk membuat jera para koruptor,” ujarnya, Rabu.

Rabu, KPK memeriksa kembali tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Terkait pencucian uang yang juga disangkakan pada Djoko, menurut Abraham, ”Prinsipnya, penyitaan, pembekuan, dan pemblokiran sah-sah saja secara hukum.” Salah satu penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan, sangkaan tentang pencucian uang atas kliennya lebih merupakan opini publik.

Hukuman Miranda

Sementara dalam kasus Miranda Goeltom, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. Menurut

Ahmad Sobari dari Humas PT DKI Jakarta, putusan itu dijatuhkan pada 13 Desember 2012. Ahmad bertindak sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Mochammad Hatta, As’adi Al Ma’ruf, Asnahwati, dan Sudiro.

Sumber : Kompas, 25 Januari 2013

,

0 comments

Write Down Your Responses