Korupsi Rp 6,6 M, bekas Kapolres Tegal dituntut 7,5 tahun bui

http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/01/23/142448/540x270/korupsi-rp-66-m-bekas-kapolres-tegal-dituntut-75-tahun-bui.jpeg
KorupsiWatch - Mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto yang menjadi terdakwa korupsi dana operasional polres setempat dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp 6,6 miliar dituntut hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara.


Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, di Semarang, Rabu (23/1), jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,04 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.

"Jika dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, kerugian negara dalam kasus ini tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita," kata tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang terdiri atas Teguh Imam, Dedy Winardi, dan Wahyu itu.

Agustin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan pilkada yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal dan dakwaan primer yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Kamis (31/1) dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008 hingga 25 Februari 2009 telah menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.

Rinciannya adalah DIPA Rutin Rp 454.610.089, DIPA Operasional Khusus Kepolisian sebesar Rp 315.405.500, APBD Jawa Tengah, dan Kabupaten Tegal Rp 418.020.000, serta SSB serta cek fisik Rp 5.459.020.000.

Berdasarkan audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.049.146.854.
[bal]

,

0 comments

Write Down Your Responses