KPK Tetapkan Ketua PDIP Jateng Tersangka Korupsi

KorupsiWatch -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko sebagai tersangka. Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kendal.

"KPK telah menetapkan MDK sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Senin (26/3/2012).

Johan mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2003-2004 saat tersangka menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang. "Saat ini yang bersangkutan menjabat Ketua DPRD Jawa Tengah," imbuh Johan.

Seperti diketahui, nama Murdoko ikut disebut-sebut dalam kasus yang menjerat saudara kandungnya, Hendy Boedoro, yang juga mantan Bupati Kendal. Pada tanggal 22 September 2006, penyidik Dit Reskrim Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara di hadapan KPK.

Dalam gelar perkara disampaikan hasil dugaan korupsi penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro dibantu tersangka Murdoko (Ketua DPRD Jawa Tengah), tersangka Daniel Toto Indiono (mantan anggota DPRD Jawa Tengah), tersangka Warsa Susilo mMantan Kepala DPKD Kendal), tersangka Sutrimo (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal), dan tersangka Agus Samiaji (mantan Ketua DPRD Kabupaten Kendal).

Kemudian, pada tanggal 9 Oktober 2006 pihak Polda Jawa Tengah juga telah menyampaikan surat perihal Pelimpahan Perkara dan Barang Bukti Pelimpahan penyidikan Korupsi atas nama Hendy Boedoro.

Polda mempertimbangkan adanya hambatan berkaitan dengan birokrasi pengajuan perijinan tertulis kepada Presiden, atas nama tersangka Hendy Boedoro dan ijin Mendagri atas nama Murdoko.

Dalam surat tersebut juga dilampirkan berkas perkara atas nama Bupati Kendal Hendy Boedoro, berikut lampiran alat bukti dan dokumen lainnya yang melengkapi termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

Dalam surat nomor: R/2909/X/2006 juga melampirkan berkas perkara atas nama Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, berikut lampiran alat bukti dan dokumen lainnya yang melengkapi termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

Berkas perkara yang membuktikan perbuatan melawan hukum dari tersangka Murdoko juga sudah diserahkan ke KPK pada pelimpahan tanggal 9 Oktober ini. Yakni bukti transfer dana ADPB Kendal sebesar Rp 3 miliar tanggal 19 Mei 2003 ke BNI Cabang Karangayu Semarang dengan nomor rekening 244002220999.901 atas nama Murdoko.

Bukti kuitansi penerimaan uang tunai dari Murdoko tanggal 2 September 2003 sebesar Rp 900 juta. Saat ini Hendy Boedoro masih menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun di LP Klas I Kedungpane Semarang. Sedangkan proses terhadap Murdoko tidak jelas. [beritajatim.com]

, ,

0 comments

Write Down Your Responses